banner 728x250
DAERAH  

Toko Tanpa AMDAL Lalin Tak Disentuh, Ke Mana Dishub Takalar?

Toko Tanpa AMDAL Lalin Tak Disentuh, Ke Mana Dishub Takalar?
Surat penyampaian aksi Mahasiswa

Lintas.news- Aksi unjuk rasa yang direncanakan aliansi warga Takalar untuk menuntut penutupan toko-toko tanpa AMDAL Lalin mendadak lenyap tanpa jejak. Rabu (28/5/2025)

Tidak ada massa, tidak ada orasi, dan tidak ada penjelasan. Yang tertinggal hanya tanda tanya besar, mengapa mereka tiba-tiba diam?

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, terdapat upaya pendekatan antara pihak toko dan perwakilan aliansi beberapa hari sebelum rencana aksi.

“Ada komunikasi. Tapi isinya saya tidak tahu. Setelah itu mereka (aliansi) mulai sepi,” ujar sumber tersebut dengan nada mencurigakan.

Salah satu toko yang jadi sorotan, Toko Berdikari, masih tetap beroperasi seperti biasa di Jalan Poros Takalar.

Padahal, dugaan ketidaklengkapan dokumen AMDAL Lalin sudah lama menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga  H. Aras Ajak Kadis Pendidikan Barru Buka Ruang Bahas PIP Bersama Orang Tua Siswa

Toko ini, bersama sejumlah toko lain, disebut-sebut mengabaikan kewajiban dasar yang dapat berdampak langsung terhadap lalu lintas umum.

Publik mulai curiga: apakah gerakan moral ini telah dibungkam? Atau justru berbalik menjadi kompromi senyap?

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak aliansi masih memilih bungkam. Tak ada siaran pers. Tak ada klarifikasi.

Padahal, sebelumnya mereka begitu vokal menyuarakan rencana turun ke jalan.

Perubahan sikap drastis ini justru semakin mempertebal dugaan bahwa sesuatu tengah terjadi di balik layar.

Dishub Takalar juga belum menunjukkan langkah konkret. Tak ada pemeriksaan terbuka, tak ada data yang dipublikasikan.

Seolah-olah tak ada pelanggaran, padahal sorotan publik terus mengarah pada lemahnya pengawasan terhadap toko-toko besar yang beroperasi bebas.

Baca Juga  Toko Modern Tanpa Amdalalin dan PBG Tumbuh Subur di Takalar

Pengamat tata kota dan lalu lintas menyebutkan, AMDAL Lalin adalah syarat mutlak bagi setiap tempat usaha yang berdampak terhadap arus kendaraan.

“Tanpa AMDAL Lalin, toko bisa memicu kemacetan, kecelakaan, hingga kerusakan infrastruktur. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Kini masyarakat Takalar hanya bisa bertanya-tanya.

Apakah hukum hanya berlaku bagi yang kecil dan lemah?

Apakah toko-toko besar bisa bebas dari aturan selama ada jalur kompromi?

Satu hal yang pasti, ketiadaan aksi dan diamnya semua pihak bukanlah akhir dari masalah.

Justru, ini adalah alarm keras bahwa ketidakadilan bisa berjalan tenang, selama semua orang memilih diam

 

Editor : Darwis
Follow Berita Lintas.news di Google.com

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *