banner 728x250
DAERAH  

Teror Jalanan! Warga Parepare Jadi Korban Aksi Preman Berkedok Penagih Hutang

Teror Jalanan! Warga Parepare Jadi Korban Aksi Preman Berkedok Penagih Hutang
Foto Ilustrasi Debt Collector

Lintas.news- Dugaan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector kembali terjadi di Kota Parepare.

Korbannya adalah seorang pria berinisial AZ, yang dihentikan secara paksa oleh dua pria tak dikenal saat mengendarai motor Yamaha NMAX di Jalan Lasinrang, tidak jauh dari rumahnya, pada Jumat (23/5/2025).

AZ mengaku saat itu sedang dalam perjalanan untuk membeli barang dagangannya.

Namun di tengah jalan, ia dicegat oleh dua pria berboncengan yang langsung menuduh dirinya menunggak cicilan motor selama tiga bulan.

“Mereka langsung mendekati saya dan memaksa mengambil motor, katanya ada tunggakan tiga bulan atas nama N, istri saya,” ujar AZ.

AZ menolak menyerahkan motornya dan akhirnya dibawa ke kantor PT Bussan Auto Finance (BAF) cabang Parepare.

Baca Juga  'Disuap' Janda, Polisi Lalu Lintas di Gowa Akui Kesalahan di Hadapan Publik

Setibanya di kantor tersebut, AZ diarahkan ke lantai 3 untuk bertemu pegawai BAF.

“Pegawai itu meminta kunci motor dengan alasan ingin memeriksa nomor rangka dan mesin. Tapi setelah saya berikan, saya malah langsung disodori surat untuk ditandatangani. Ternyata itu surat serah terima kendaraan,” jelas AZ.

Ia menambahkan, suasana saat itu sangat intimidatif dan berlangsung cepat.

Baru kemudian ia menyadari bahwa dua pria yang membawanya ternyata bukan pegawai internal BAF, melainkan dari pihak eksternal, yakni PT Rezky Aliansyah Jaya. Keduanya juga disebut tidak pernah menunjukkan surat tugas atau surat kuasa.

Yang lebih mengejutkan, menurut AZ, total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp11 juta, termasuk biaya eksternal sebesar Rp2,3 juta.

Baca Juga  H. Aras Ajak Kadis Pendidikan Barru Buka Ruang Bahas PIP Bersama Orang Tua Siswa

Ia hanya diberi waktu tujuh hari untuk melunasi semua tunggakan.

“Rasanya kecewa sekali, ini seperti jebakan supaya motor kami bisa diambil. Padahal sisa cicilan tinggal empat kali lagi,” kata AZ saat meninggalkan kantor BAF.

AZ dan istrinya berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak eksternal leasing itu telah melampaui batas.

Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan debitur sebagai pemberi fidusia.

Sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Bila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan.

Debitur yang menunggak cicilan memang dapat dikenakan denda, dan status kredit dinyatakan macet jika tunggakan melebihi 180 hari.

Baca Juga  Toko Tanpa AMDAL Lalin Tak Disentuh, Ke Mana Dishub Takalar?

Namun bukan berarti pihak leasing dapat secara sepihak mengambil kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temuai

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Lintas.news di Google.com

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *