LINTAS NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengidentifikasi sejumlah merek kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan beberapa merek di Sulawesi Selatan yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
Salah satu merek yang disorot adalah My Glow’s. Produk dari merek ini tidak hanya dilaporkan tidak terdaftar secara resmi di BPOM, tetapi juga diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon.
Selain itu, hasil penelusuran di situs resmi BPOM menunjukkan bahwa brand ini tidak teridentifikasi.
Produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM bukan hanya bermasalah dari segi administratif, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan kandungannya.
Penggunaan bahan-bahan seperti merkuri, misalnya, dapat membahayakan kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan.
Ada juga laporan yang menyebutkan dugaan bahwa pemilik My Glow’s mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian, sehingga kegiatan produksi dan distribusinya tetap berjalan meskipun diduga melanggar aturan.
Sebelumnya, BPOM telah merilis daftar 55 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang untuk kesehatan.
Pengumuman tersebut didasarkan pada hasil sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan terlarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edarnya serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian produksi, peredaran, dan importasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Langkah BPOM ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.