Lintas.news- Dua bangunan toko ritel modern di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, diduga berdiri tanpa izin resmi.
Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar terkesan tutup mata dan tak berdaya menindak pelanggaran tersebut.
Aktivis lokal, Dirman Dangker, pada Senin (27/5/2025) angkat bicara dan menuding Satpol PP tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Satpol PP seperti tak bertaji! Sudah jelas dua bangunan itu belum punya izin PBG, belum ada izin operasional dari Dinas Perdagangan, dan belum kantongi Amdalalin dari Dinas Perhubungan,” tegas Dirman.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Andi Fadli, membenarkan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pemilik toko.
“Kami sudah beri dua kali teguran sebelum moratorium keluar. Izin operasional dan Amdalalin belum ada, jadi kami belum bisa keluarkan rekomendasi PBG,” jelasnya.
Andi Fadli juga menyebut pihaknya telah mengirimkan tembusan surat teguran itu ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
“Satpol PP seharusnya bisa menyegel atau mengambil tindakan tegas. Semua izin belum dipenuhi sampai hari ini,” tambahnya.
Namun jawaban dari pihak Satpol PP justru mengejutkan. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Takalar, Subair Pawa’, mengatakan mereka hanya menunggu perintah dari atasan.
“Kami hanya menunggu instruksi pimpinan. Kalau sudah diperintahkan, baru kami segel,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sikap pasif ini menjadi sorotan di tengah kebijakan tegas Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang telah mengeluarkan moratorium pembangunan toko modern demi mendukung pertumbuhan UMKM.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 500.3.1/1056/SETDA tertanggal 23 Mei 2025.
Kini publik menantiapakah Satpol PP hanya macan kertas, atau berani bertindak tegas demi menegakkan aturan?
Editor : Darwis