Lintas.news- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sentra UMKM di Kabupaten Takalar makin disorot.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) menduga kuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah ‘masuk angin’.
Pasalnya, meski puluhan saksi telah diperiksa dan dokumen penting disita sejak lama, status kasus ini masih menggantung di tahap penyelidikan.
Proyek yang dibangun pada 2022 dengan kucuran dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bernilai puluhan miliar rupiah itu hingga kini mangkrak dan tidak kunjung dimanfaatkan.
Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mencium ada aroma tidak sedap. Dokumen sudah disita sejak awal, puluhan saksi juga sudah diperiksa, tapi Kejari Takalar tetap berdalih belum cukup bukti. Ini bukan lagi lambat, ini sudah layak dicurigai,” tegas Burhan, perwakilan LSM Perak, Sabtu (25/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Musdar, berdalih bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Namun alasan itu ditanggapi keras oleh Perak.
“Bagaimana bisa puluhan saksi dari berbagai instansi, termasuk kepala desa, Kabid Aset, pejabat Dinas PU hingga Dinas Koperasi sudah diperiksa tapi tak satupun mengarah pada pelaku? Ini bukan tidak cukup bukti, ini soal keberanian menindak,” ucap Burhan.
Perak bahkan menuding Kejari Takalar sudah bermain mata. Mereka menuntut agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejati Sulsel segera turun tangan menyelamatkan proses hukum dari kebuntuan.
“Ini dana PEN, bukan uang receh. Proyek ini seharusnya menyelamatkan UMKM, tapi malah disia-siakan. Dan yang lebih menyakitkan, aparat penegak hukum justru diduga diam di tempat. Kalau bukan karena tekanan publik, mungkin kasus ini sudah dilupakan,” tambah Burhan.
LSM Perak berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan sampai ini jadi contoh buruk, bahwa korupsi dana PEN bisa lolos begitu saja hanya karena penegakan hukum yang mandek dan berbau kompromi,” tutupnya.
(K7)
Follow Berita Lintas.news di Google.com